Pasien Omicron Gejala Ringan dan OTG Bisa Isoman di Rumah, Wajib Penuhi 3 Syarat - News
News - Pasien Covid-19 Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 Omicron dapat menular sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta.
Namun Omicron memiliki gejala yang lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.
Sehingga Pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Baca juga: Tata Cara Isolasi Mandiri yang Baik Agar Tidak Menularkan Covid-19 Kepada Orang Lain di Rumah
Syarat Isolasi mandiri di rumah:
1. Usia kurang dari 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Tanpa gejala/bergejala ringan;
Syarat rumah:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah.
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lalu, apa saja yang termasuk gejala ringan Omicron?
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia 7 Februari 2022 Bertambah 26.121, Berikut Sebarannya di 34 Provinsi
5 Derajat Gejala Omicron
![Ilustrasi Omicron](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-omicron-124g.jpg)
Terkini Lainnya
Penanganan Covid
Pasien Omicron gejala ringan dan tanpa gejala bisa isoman di rumah, wajib penuhi 3 syarat. Omicron dapat menular sangat cepat, namun gejala ringan.
Penanganan Covid
BERITA REKOMENDASI
Kemenkes Pastikan Vaksin Booster Kedua Masih Gratis
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi