androidvodic.com

TB Hasanuddin: DPR dan Pemerintah Akan Revisi UU TNI, Termasuk Soal Batas Usia Pensiun - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - DPR melalui Komisi I bersama pemerintah sedang merencanakan revisi UU TNI.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyebut satu di antara materi yang akan direvisi terkait usia masa dinas prajurit TNI.

Hal itu disampaikan Hasanuddin menyusul adanya gugatan batas usia pensiun personel TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Kami di Komisi I memang sedang mendiskusikan rencana revisi UU TNI bersama pemerintah. Saat ini kami sedang menunggu draft revisi dari pemerintah. Memang, salah satu materi yang akan direvisi terkait usia masa dinas prajurit TNI," kata legislator PDI Perjuangan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Legislator PKS Menilai Sudah Sewajarnya Masa Kedinasan TNI dan Polri Disamakan

Hasanuddin mengungkapkan pihaknya pernah mendiskusikan untuk merubah batas usia dinas prajurit dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Sementara itu, lanjut dia, untuk bintara dan tamtama menyesuaikan.

Hasanuddin menambahkan, berdasarkan UU TNI dan UU kepolisian usia pensiun perwira tinggi itu adalah 58 tahun sedangkan ASN pensiun di usia 60 tahun.

Sementara untuk korps Adhiyaksa di UU Kejaksaan yang baru usia pensiunnya adalah 60 tahun setelah sebelumnya 62 tahun.

Hasanuddin menegaskan yang akan direvisi bukan hanya batas usia dinas saja tetapi juga beberapa hal lainnya.

"Jadi bila ada yang ingin membawa ke Mahkamah Konstitusi ya relevan saja. Tapi harus menjadi catatan, yang kami revisi bukan hanya usia dinas saja, tapi juga menyangkut prosedur anggaran, status ancaman , penugasan diluar organisasi dan lainnya," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat