Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM, Berikut Daftar Harga Terbaru - News
News- PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, resmi menaikkan harga untuk tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) non subsidi per hari Sabtu (12/2/2022).
Kenaikan harga BBM ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Ada tiga jenis BBM yang harganya naik per hari ini yakni Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Kenaikan harga BBM Pertamina berbeda di setiap wilayah Indonesia, berkisar Rp 1.500 hingga Rp 2.650 per liternya.
Baca juga: Harga Terbaru BBM Nonsubsidi, Pertamax Turbo Rp 13.500 Berlaku di 10 Provinsi
Dikutip dari laman resmi pertamina, berikut daftar harga BBM terbaru:
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam:
- Pertamax Turbo Rp 13.500, Dexlite Rp 12.150, dan Pertamina DEX Rp 13.200.
2. Provinsi DKI Jakarta:
- Pertamax Turbo Rp 13.500, Dexlite Rp 12.150, dan Pertamina DEX Rp 13.200.
3. Provinsi Banten:
- Pertamax Turbo Rp 13.500, Dexlite Rp 12.150, dan Pertamina DEX Rp 13.200.
4. Provinsi Jawa Barat:
- Pertamax Turbo Rp 13.500, Dexlite Rp 12.150, dan Pertamina DEX Rp 13.200.
5. Provinsi Jawa Tengah:
- Pertamax Turbo Rp 13.500, Dexlite Rp 12.150, dan Pertamina DEX Rp 13.200.
6. Provinsi DI Yogyakarta:
- Pertamax Turbo Rp 13.500, Dexlite Rp 12.150, dan Pertamina DEX Rp 13.200.
7. Provinsi Jawa Timur:
- Pertamax Turbo Rp 13.500, Dexlite Rp 12.150, dan Pertamina DEX Rp 13.200.
8. Provinsi Bali:
- Pertamax Turbo Rp 13.500, Dexlite Rp 12.150, dan Pertamina DEX Rp 13.200.
9. Provinsi Nusa Tenggara Barat:
- Pertamax Turbo Rp 13.500, Dexlite Rp 12.150, dan Pertamina DEX Rp 13.200.
Terkini Lainnya
Pertamina resmi menaikkan harga untuk tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) non subsidi per hari Sabtu (12/2/2022).
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kenakan Jas, Kaesang Tampil Formal saat Sambangi Markas Partai NasDem
Soal Revisi UU TNI Boleh Berbisnis, Mahfud MD: Setiap Perubahan Timbulkan Akibat Baru
Integrasi Fasilitas Pendukung di IKN Dinilai Masih Memerlukan Perhatian Lebih
KPK Kembali Periksa Anak Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Cara Mudah Cek Data Terdaftar Pinjol