androidvodic.com

Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Pendemo Tolak Tambang Tewas Tertembak di Sulteng - News

News, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengusut kasus pendemo tolak tambang tewas tertembak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu (12/2/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Kapolri memerintahkan agar menurunkan tim Divisi Propam menuju ke Sulawesi Tengah untuk mengusut kasus tersebut.

"Hari ini sesuai perintah Bapak Kapolri memerintahkan 1 tim dari Divisi Propam juga dibackup dari Div Humas Polri untuk langsung berangkat ke Sulteng dan Parigi Moutong," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Dedi menuturkan pihaknya telah membentuk tim gabungan dari Polda Sulawesi Tengah untuk membantu penyelidikan kasus tersebut. Tim gabungan tersebut telah diturunkan terhitung mulai hari ini.

"Tujuan tim kesana adalah dalam rangka memback up dari Divisi Propam Polda Sulteng dan tim yang sudah dibentuk oleh Kapolda ada Dirkrimum, ada inafis. Kemudian hari ini juga didatangkan tim labfor dari Polda Sulteng dalam rangka mengungkap peristiwa tersebut setuntas-tuntasnya," jelas Dedi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (News/Igman Ibrahim)

Menurut Dedi, dugaan sementara tewasnya pendemo tersebut karena mengalami luka tembak. Namun, hal ini masih perlu dibuktikan terlebih dahulu oleh Polri.

Baca juga: Demo Tolak Tambang di Parigi Moutong Ricuh, 1 Orang Dikabarkan Tewas, Apa Kata Kapolda & Gubenur?

"Dugaan sementara adalah luka tembak, ini nanti akan dibuktikan tim labfor, akan diuji balistik beberapa senjata yang nanti akan disampaikan Kapolda, sudah diamankan. Nanti akan diuji balistik siapa pelakunya pasti akan teridentifikasi," beber Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan pihaknya berjanji bakal menindak tegas terhadap siapa pun anggotanya yang dianggap bersalah dalam kasus pendemo tolak tambang yang ditemukan dalam kondisi tewas tertembak di Sulawesi Tengah.

"Komitmen pimpinan Polri masih sangat jelas, kita akan menindak secara tegas terhadap siapa pun anggota yang terbukti bersalah di dalam suatu peristiwa yang terjadi di Parigi Moutong tersebut," tukas dia.

Sebagai informasi, pada Sabtu (12/2/2022), Amnesty Internasional Indonesia menerima laporan, terdapat sekitar 700 orang dari Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Tinombo Selatan, dan Kecamatan Toribulu melakukan unjuk rasa.

Di mana dalam aksinya itu, ratusan masa aksi melakukan blokade jalan Trans Sulawesi dalam rangka mengekspresikan penolakan mereka terhadap tambang emas yang beroperasi di daerah tersebut.

Menurut informasi yang diterima Amnesty, pada sekitar pukul 20.30 waktu setempat, anggota Brimob diturunkan ke lokasi untuk membubarkan massa aksi.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 24.00, polisi menembakkan gas air mata dan terjadi aksi saling lempar antara massa dan polisi.

Ironisnya pada sekitar pukul 01.30, seorang warga Kecamatan Tinombolo Selatan tertembak di dada dan akhirnya meninggal dunia.

Padahal menurut Amnesty, aksi dari masyarakat itu dijamin oleh undang-undang, di mana ada hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahkan, pada Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sekalipun secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca juga: ART Minta Kapolri Usut Pelaku Penembakan Warga di Parigi Moutong

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 dan hak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Beleid itu mengikat seluruh negara termasuk Indonesia.

Tak hanya itu, ada juga aturan yang memuat terkait dengan penggunaan senjata api untuk anggota kepolisian.

Di mana, penggunaan senjata api secara berlebihan telah tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Pengunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat