androidvodic.com

Kemendagri Dukung Peningkatan Dana Satuan Pendidikan Untuk Tingkatkan SDM Indonesia - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mendorong transformasi pendidikan, serta memacu terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul serta memiliki profil pelajar Pancasila.

Salah satunya dengan mendukung akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni secara virtual saat memberikan sambutan mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode 16 bertajuk “Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan”, Selasa (15/2/2022).

Pemerintah kata Fatoni, telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan dan memperkuat SDM Indonesia.

Di antaranya yakni melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Kemendagri Dukung Akselerasi dan Peningkatan Dana Satuan Pendidikan Guna Perkuat SDM Indonesia

Agar dana dapat cepat digunakan, penyaluran dana BOS diberikan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening satuan pendidikan.

"Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar, dan dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru, mengembangkan perpusatakaan, dan lain sebagainya," kata Fatoni.

Program tersebut kata dia bertujuan agar pembelajaran lebih optimal.

Karena itu, penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel menjadi salah satu upaya penting guna meningkatkan otonomi satuan pendidikan dalam merencanakan sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Kemendagri: Dari 30 Daerah di Jawa Bali Kini Tinggal 4 yang Masih Terapkan PPKM Level 1

Di samping itu, Fatoni mengungkapkan akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan bertujuan meningkatkan kualitas SDM yang berfokus terhadap peningkatan mutu pendidikan anak usia dini dan sekolah penggerak.

Selain itu, diharapkan kebijakan itu dapat mendorong pencapaian target peningkatan kualitas pendidikan yakni mewujudkan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan.

"Dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini guna mempersiapkan dan memberikan pembinaan kepada anak di bawah usia 6 (enam) tahun, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut," ucap Fatoni.

Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Mantan Dirjen Kemendagri dan Bupati Nonaktif Kolaka Timur

Selain untuk meningkatkan mutu pembelajaran, lanjut Fatoni, akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan berperan mendongkrak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Karena itu, pihaknya berharap kebijakan BOS tersebut dapat dikelola secara tepat sasaran.

"Penyaluran dana BOP langsung kerekening satuan pendidikan, penggunaan dana BOP lebih fleksibel, peningkatan nilai satuan BOP," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat