androidvodic.com

Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya merupakan sebuah provinsi.

Hanya saja berbeda dengan mayoritas Provinsi yang ada di Indonesia, IKN Nusantara akan memiliki kekhususan. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan.

Provinsi dengan kekhususan tersebut sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus

Baca juga: Viral Penampakan Lokasi Tempat Presiden Jokowi akan Berkemah di Titik Nol Ibu Kota Negara Nusantara

Sejumlah daerah termasuk kriteria provinsi dengan kekhususan diantaranya yakni: Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Hal itu misalnya kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya.

Kemudian kekhususan di DKI Jakarta yakni misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur.

Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman.

Baca juga: Mendagri Tito Optimistis Presiden Berikutnya akan Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara

Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli. 

"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," kata Mendagri saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022). 

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Mendagri itu, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.

Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat