androidvodic.com

KPK Sebut Notaris Yurisca Lady Bakal Kembalikan Uang Rp 10 Miliar Terkait Kasus Tanah Munjul - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa notaris Yurisca Lady Enggraeni bakal mengembalikan uang senilai Rp 10 miliar.

Pengembalian uang itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikannya kepada negara melalui KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Saat ini, dilanjutkan Ali, KPK masih berkoordinasi dengan Yurisca terkait pengembalian duit tersebut.

"Sejauh ini masih dikoordinasikan lebih lanjut," kata Ali.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Yurisca mengakui memakai diam-diam uang yang mestinya diserahkan ke terdakwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Baca juga: 3 Petinggi PT Adonara Propertindo Dituntut 7 dan 5,5 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi Lahan di Munjul

Uang itu berkaitan dengan pembatalan pembelian tanah di Munjul.

Uang senilai Rp 10 miliar itu merupakan down payment (DP) yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur.

Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo dan akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP Rp 0.

Namun, pihak Kongregasi Suster CB membatalkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan mengembalikan uang muka tersebut melalui Yurisca.

Baca juga: Ini Reaksi M Taufik Namanya Disebut dalam Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Dia tak melaporkan kepada Anja yang juga menjabat Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Yurisca menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah.

Dia harus melunasi sisa uang mencapai Rp 7,6 miliar.

Uang harus ditransfer ke rekening penampungan KPK.

Selain itu, Yurisca harus menyelesaikan kewajibannya itu sebelum tahapan penuntutan kasus tersebut selesai.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah memperingatkan terkait ancaman penggelapan uang dalam jabatan.

Yurisca diingatkan konsekuensi jika dilaporkan oleh pihak Anja terkait penggunaan uang itu dalam senyap.

"Belum lagi kalau pihak Bu Anja mempermasalahkan saudara penggelapan dalam jabatan. Kami juga bisa (mengusut) di tindak pidana korupsinya. Ini bukan ancaman, tapi ini hanya memberikan pengertian sesama orang hukum," kata JPU KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat