androidvodic.com

Percepat Penyaluran, Kemensos Salurkan Bansos BPNT Secara Tunai Lewat Kantor Pos - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Kementerian Sosial melakukan percepatan penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako secara tunai.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan Kemensos akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur.

"Kami sudah memutuskan untuk menyalurkan BPNT atau Kartu Sembako secara tunai dengan melibatkan PT Pos Indonesia," kata Risma melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Mekanisme pencairan bantuan oleh PT Pos Indonesia tidak melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sehingga diharapkan bisa meningkatkan kecepatan dalam penyaluran.

Tahun Anggaran 2021, pagu bansos Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemensos sebesar Rp102.517.951.650.000.

Baca juga: Bansos PKH Tahap I Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Sebesar 2,1 persen dari pagu tersebut, masih membutuhkan penyaluran pada tahun 2022.

Proses penyaluran secara tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT atau Kartu Sembako terus dimatangkan.

Nantinya para KPM dapat menerima bantuan untuk tiga bulan dalam sekali pencairan.

"KPM bisa mencairkan bantuan sekaligus untuk tiga bulan," ucap Risma.

Keputusan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai, merupakan hasil evaluasi dari penyaluran di sejumlah tempat.

Di antara informasi yang didapat adalah KPM menerima bantuan dalam bentuk paket.

Para KPM bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Bansos PKH Tahap I Cair Mulai 21 Februari 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Di sejumlah lokasi juga diketahui kualitas barangnya di bawah standar.

Sebelumnya pada kesempatan mengecek pencairan bansos di sejumlah daerah, Mensos sudah menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Mensos mengutip Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

"Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai," jelas Risma.

Dengan adanya kepastian pencairan bantuan secara tunai diharapkan dapat dapat semakin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat