androidvodic.com

Dua Orang Swasta Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Asuransi Jiwa Taspen - News

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017 sampai dengan 2020.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan bahwa kedua saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.

Saksi pertama merupakan D selaku Direktur PT Keuangan PT. Prioritas Raditya Multifinance.

"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 sampai dengan 2020," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Kejagung Sita Sejumlah Aset Milik Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi LPEI

Baca juga: Ledakan di Kawasan Merak Sebabkan 6 Orang Alami Luka Bakar, Polisi Pastikan Bukan Bom 

Selain itu, kata Leonard, jaksa juga memeriksa D selaku Direktur PT Sekar Wijaya sekaligus Komisaris Utama PT Prioritas Raditya Multifinance, dan Direktur PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 pada Selasa 04 Januari 2022. 

Surat Perintah Penyidikan tersebut bernomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 04 Januari 2022.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi telah menerbitkan Sprindik perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (12/1/2022).

Baca juga: Periksa Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, KPK Kembangkan Kasus DAK 2018 Yaya Purnomo

Dijelaskan Leonard, kasus tersebut bermula saat PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar pada 17 Oktober 2017 lalu.

Dana itu ditempatkan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT. Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).

"Meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade," jelas Leonard.

Ia menerangkan dana pencairan MTN tersebut oleh PT. PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus. Melainkan, kata dia, langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar. 

"Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT. Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT. Bumi Mahkota Jaya dengan melalui skema investasi yakni dengan cara PT. Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan," beber Leonard.

Baca juga: Motif Pengeroyokan Haris Pertama Masih Misteri, Polisi Gali Keterangan Soal Dugaan Aktor Intelektual

Akibat perbuatan itu, kata Leonard, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp161,6 miliar.

"Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161.629.999.568," jelas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat