androidvodic.com

Menteri Agama Yaqut Cholil Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Penjelasannya - News

News - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Pedoman baru terkait penggunaan pengeras suara tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Pengeras suara di masjid dan musala ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.

Dikutip dari kemenag.go.id, pedoman mengenai penggunaan pengeras suara di tempat ibadah ini dibuat sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial di masyarakat, karena masyarakat Indonesia ini beragam,  baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Yaqut Cholil selaku Menteri Agama, Senin (21/2/2022). 

Baca juga: Kemenag: Menag Tak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing

Baca juga: Aturan Soal Pengeras Suara Masjid: Dari Penjelasan Kemenag, Respon KSP Hingga Pro Kontranya

Berikut ketentuan dan aturan menurut Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat