androidvodic.com

BKKBN Percepat Penurunan Angka Stunting Nasional - News

News, JAKARTA - Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mempercepat penurunan angka stunting nasional yang diamanahkan Presiden Joko Widodo.

Komitmen penurunan angka stunting ditargetkan mencapai 14 persen di tahun 2024.

Jawa Tengah satu di antara 12 provinsi prioritas yang memliki prevalensi stunting tertinggi berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021.

Provinsi Jateng masih memiliki 19 kabupaten dan kota  dengan kategori kuning (prevalensi 20 sampai 30 persen). 

Sementara 15 kabupaten/kota lainnya berkategori hijau dengan prevalensi di kisaran 10 hingga 20 persen. 

Satu kabupaten lainnya berstatus biru, yang berarti dibawah prevalensi 10 persen.

Jika dirangking berdasar prevalensi terbesar, lima kabupaten terbesar angka stuntingnya berturut-turut ; Wonosobo, Kabupaten Tegal, Brebes, Demak dan Jepara.

Lima kabupaten yang memiliki prevalensi stunting terendah dimulai dari Grobogan, Kota Magelang, Wonogiri, Kota Salatiga dan Purworejo.

Agar sesuai dengan target penurunan angka stunting 14 persen, maka laju penurunan stunting per tahun haruslah di kisaran 3,4 persen. 

Baca juga: BKKBN Targetkan Percepatan Vaksinasi 2 Ribu Warga di 2 Desa Wilayah Brebes hingga Akhir Februari

Baca juga: Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Aksi Nyata Percepatan Penurunan Stunting

Dengan melihat kondisi aktual yang terjadi saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ditagih komitmennya di tahun 2024 agar tidak ada kabupaten dan kota di wilayah Jawa Tengah yang berstatus merah.

Status merah diberikan untuk daerah yang memiliki prevalensi di atas angka 30 persen.

BKKBN berencana menggelar Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) di Semarang pada hari Selasa (1/3/2022).

Acara yang dihelat besok itu menjadi “strategis” mengingat BKKBN sedang memfinalisasi RAN PASTI dengan pendekatan keluarga berisiko stunting

RAN PASTI akan menjadi acuan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting bagi kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, serta pemangku kepentingan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat