androidvodic.com

Kabareskrim Turun Langsung Temui Jampidum-Jampidsus Minta Kasus Nurhayati Disetop - News

News, JAKARTA - Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan dugaan kasus korupsi direncanakan bakal dihentikan.

Kini, Bareskrim Polri menemui Kejaksaan untuk segera menyetop kasus tersebut.

Adapun Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang turun langsung membahas rencana penghentian kasus tersebut dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana.

Menurut Agus, pertemuan tersebut berlangsung pada Minggu (27/2/2022) malam.

Hasilnya, pejabat Kejaksaan sepakat dengan hasil gelar perkara Bareskrim Polri yang ingin menyetop kasus Nurhayati.

"Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Di sisi lain, kata Agus, pihaknya bersepakat bahwa penyidik Polres Cirebon tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penutut Umum di Kejari Cirebon.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Pelapor Kasus Korupsi Sebagai Tersangka

"Kami sepakat bahwa Penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas Petunjuk JPU. Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," jelas Agus.

Nantinya, kata Agus, hasil pemeriksaan internal Kejaksaan akan ditembuskan kepada Bareskrim Polri.

Tembusan itu juga berisikan keputusan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena kasus Nurhayati tak cukup bukti.

"Hasil pemeriksaan nanti akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti," beber Agus.

Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya juga memastikan akan mengawal penghentian penututan Nurhayati hingga diterbitkan SKPP oleh pihak Kejaksaan.

"Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutannya untuk tahap 2 Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya," pungkasnya.

Baca juga: Anggota Polri Yang Tetapkan Pelapor Korupsi Nurhayati Jadi Tersangka Tak Diperiksa Propam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat