androidvodic.com

320 Daerah di Luar Jawa Bali Terapkan PPKM Level 3 - News

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang masa PPKM wilayah luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 yang berlaku dari 1-14  Maret 2022. 

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA, mengatakan penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama seperti aturan sebelumnya.

"Yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama,” kata Safrizal,  Selasa (1/3/2022).

Baca juga: 7 Daerah di Jawa-Bali Kini Terapkan PPKM Level 4

Baca juga: Menggunakan Bus, 31 WNI Berhasil Dievakuasi dari Ukraina, Seluruhnya Dalam Kondisi Sehat 

Pada PPKM di Luar Jawa Bali, terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah.

Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.

“Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi” katanya.

Baca juga: Setelah Tahu-Tempe dan Daging Sapi, Giliran Harga Gas Elpiji Nonsubsidi serta Ayam Potong yang Naik

Baca juga: Warga Jatiasih Gerebek Satu Rumah Karena Jadi Sumber Bau Kecut, Acong Berdalih Usaha Cat

Sementara itu, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini.

Seiring dengan itu, Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di daerah-daerah yang capaiannya masih dibawah 70 persen dosis pertama dan dibawah 50 persen dosis kedua. 

"Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat