androidvodic.com

KPK Cecar Wakil Ketua DPRD Tulungagung Soal Pemenangan Proyek - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung, Selasa (1/3/2022).

Selain Adib, tim penyidik turut memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto dan Sony Sandra dari unsur swasta. Ketiganya diperiksa di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung.

Di tempat terpisah, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sutrisno, pensiunan PNS/Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung dan Sukarji, pensiunan PNS/mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tulungagung 2014-2018. Pemeriksaan dilangsungkan di Kantor Lapas Klas II B Tulungagung.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Adib Makarim

Dari semua saksi tersebut, KPK menyelisik soal pelaksanaan beberapa paket proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh pihak yang terkait dengan perkara.

Lembaga antirasuah menduga ada pemberian sejumlah uang ke pejabat di Pemkab Tulungagung agar proyek itu dimenangkan.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan beberapa paket proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga dalam pemenangannya tersebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat daerah tertentu di Pemkab Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Informasi yang didapat SURYA.CO.ID, jaringan Tribun Network di Jawa Timur, pemeriksaan ini minta keterangan para saksi atas tersangka TP.

TP adalah seorang kontraktor yang mengerjakan proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Dengan begitu, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka.

Hanya saja, untuk saat ini KPK belum bisa mengungkapkan siapa identitas tersangka tersebut.

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Sebab, dijelaskan Ali, sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat