KPK Sebut Laporan Dugaan KKN Gibran dan Kaesang Masih Dalam Tahap Aduan - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencucian uang yang dilakukan dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka masih dalam tahap aduan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui belum ada proses hukum yang signifikan terhadap laporan yang dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun itu.
"Memang prosesnya masih di pengaduan masyarakat, jadi belum masuk ke penindakan," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Ali berkata, laporan terhadap Gibran dan Kaesang masih dalam Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Pria berlatar belakang jaksa itu menjanjikan akan memberikan informasi terbaru apabila ada perkembangan.
"Memang butuh waktu dan proses di sana, ya, untuk verifikasi data telaahan, termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat," kata Ali.
Baca juga: Ubedilah Badrun Serahkan Bukti Dokumen Baru ke KPK Terkait Pelaporan Gibran dan Kaesang
Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
Baca juga: Ubedilah Badrun Serahkan Bukti Dokumen Tambahan Dugaan KKN 2 Putra Jokowi ke KPK
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.
Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” kata Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," imbuhnya.
Terkini Lainnya
Laporan terhadap Gibran dan Kaesang masih dalam Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
3 Tuntutan Kubu Pegi Kepada Polda Jabar setelah Menang Sidang, Termasuk soal Ganti Rugi Miliaran
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila