Polisi yang Tak Bisa Tertibkan Istri Soal Larangan Undang Penceramah Radikal akan Diperiksa Propam - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Kepolisian RI telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi anggota yang tidak bisa menertibkan istrinya soal instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan mengundang penceramah yang diduga punya paham radikal.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa anggota yang melanggar bakal diperiksa oleh Propam Polri. Nantinya, Propam yang bakal memberikan sanksi tersebut.
"Arahan Presiden menjadi pedoman dalam implentasinya terkait arahan tersebut. Dan apabila terbukti ada yang dilanggar maka Propam akan menindak tegas anggota-anggota tersebut," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Polri Siap Tindaklanjuti Instruksi Jokowi Soal Istri Dilarang Undang Penceramah Radikal
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa arahan tersebut bakal diimplementasikan melalui pembinaan kepada anggota serta istrinya agar tidak mengundang penceramah radikal.
Menurutnya, instruksi Presiden Jokowi sebagai arahan untuk memitigasi sebaran paham radikalisme di Indonesia.
“Karena ini untuk kebaikan bersama dan memitigasi sebaran paham radikalisme," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar ibu-ibu keluarga TNI-Polri untuk ikut disiplin, salah satunya tidak sembarangan mengundang penceramah agama. Hal itu disampaikan Presiden dalam acara Rapim TNI/Polri, Selasa, (1/3/2022).
"Hal seperti ini harus mulai dikencangkan lagi, supaya masyarakat itu, melihat dan bisa kita bawa juga ke arah kedisiplinan nasional. Ini bukan hanya bapak ibu yang bekerja, tapi yang di rumah juga sama," kata Jokowi.
Presiden mengingatkan agar ibu-ibu di lingkungan TNI/Polri tidak bisa mengumpulkan orang kemudian memanggil penceramah tanpa berkoordinasi dengan kesatuan masing-masing.
"Hati-hati ibu-ibu, kita juga sama, kedisiplinannya harus sama. Gak bisa ibu-ibu memanggil, ngumpulin ibu-ibu yang lain, manggil penceramah semaunya atas nama demokrasi," katanya.
Menurut Jokowi dalam mengundang penceramah harus berkoordinasi dengan kesatuan. Jokowi mengingatkan agar hati hati untuk tidak mengundang penceramah yang radikal.
"Makro mikro harus kita urus juga, Tahu-tahu undang penceramah radikal, nah hati-hati," tuturnya.
Terkini Lainnya
Menurutnya, instruksi Presiden Jokowi sebagai arahan untuk memitigasi sebaran paham radikalisme di Indonesia.
Sidang Kasusnya Dilanjutkan, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jadi Tahanan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum
Prediksi Susno Duadji Benar, Pegi Bebas, Curigai Sosok Lain Sebagai Pelaku
Tangis Ibu Pegi usai Hakim Kabulkan Praperadilan: Bersyukur Sekali
Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga: Sangat Puas, Sesuai Keinginan Kami