androidvodic.com

Targetkan Angka Stunting 14 Persen di 2024, Pemerintah Buat Rencana Aksi Nasional   - News

News, JAKARTA - pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memiliki strategis dengan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI).

Rencana aksi nasional ini untuk mencapai target penurunan stunting hingga 14 persen pada 2024 mendatang. 

"Jadi ini memastikan bahwa rencana aksi nanti memperoleh hasil yang pasti, yakni pada tahun 2024 angkanya mencapai 14 persen," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Kritik Pedas PDIP Tanggapi Anggaran Sirkuit Formula E di Ancol Mendadak Bengkak Rp 10 Miliar

Baca juga: Masyarakat Desa Juanga Morotai Selatan Serahkan Munisi hingga Granat Cincin ke TNI

Dirinya mengatakan bahwa RAN PASTI perlu disosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Menurut Agus, RAN PASTI apabila diterapkan secara nasional di seluruh daerah di Indonesia, maka akan membawa dampak signifikan untuk mencapai target penurunan stunting yang telah ditetapkan Presiden.

RAN PASTI merupakan panduan penanganan stunting khususnya untuk diterapkan oleh stakeholder di tingkat daerah. 

Hal tersebut mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting terkait hal-hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Artinya dengan mengacu pada RAN PASTI, maka kekompakan para Bupati, Walikota, OPD bersama anak-anak muda di Universitas, kemudian kader BKKBN, ibu PKK dan mitranya akan bisa mencapai target penurunan stunting 14 persen pada tahun 2024," ungkap Agus. 

Baca juga: BKKBN: Jawa Timur Kontributor Utama dari Penurunan Stunting

Langkah-langkah untuk memerangi stunting berdasarkan Perpres 72 Tahun 2021 di antaranya adalah melalui pemenuhan kebutuhan gizi bagi ibu dan bayi sejak 1000 hari awal kehidupan, ketersediaan air bersih dan sanitasi yang layak serta memenuhi kebersihan. 

Demikian pula halnya dengan keberadaan jamban yang terawat kebersihannya menjadi kelayakan kesehatan.

Agus menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme tata kerja percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi, kabupaten dan kota sampai tingkat desa. 

Diuraikan juga mengenai pemantuan, pelaporan, evaluasi, serta skenario pendanaan penanganan stunting di daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat