Cara Urus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online, Akses Aplikasi JKN di HP - News
News - Inilah cara mengurus BPJS kesehatan yang hilang via online, selengkapnya dalam artikel ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Namun, apabila kartu BPJS Anda hilang tidak perlu panik.
Anda bisa mengurusnya secara online maupun offline.
Saat ini, metode online direkomendasikan karena lebih mudah dan singkat untuk dilakukan.
Anda juga tak perlu datang ke kantor BPJS untuk melakukan pencetakan kartu jika memakai metode online tersebut.
Namun, jika tidak bisa mengurus secara online Anda juga bisa mengurus secara offline.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan KADIN Indonesia Perkuat Kerja Sama untuk Perlindungan bagi Pekerja di Badan Usaha
Baca juga: VIRAL Pasien Meninggal saat Perekaman e-KTP, Hendak Urus BPJS untuk Operasi, Keluarga Beri Kesaksian
Cara Mengurus Kartu BPJS Secara Online
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara mengurus kartu BPJS secara online:
1. Download/unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS;
2. Kemudian daftar pada aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon;
3. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan;
4. Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID;
Terkini Lainnya
Apabila kartu BPJS Anda hilang tidak perlu panik. Anda bisa mengurusnya secara online maupun offline.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025