androidvodic.com

Perjalanan Kasus Pembunuhan Fatmah 11 Tahun Lalu Hingga Eksekusi Mati 2 Pelakunya WNI di Arab Saudi - News

News, JAKARTA - Kabar duka datang dari Arab Saudi. Dua warga negara Indonesia (WNI) pelaku pembunuhan terhadap sesama WNI di Jeddah telah dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) kemarin.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan, otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati terhadap dua WNI atas nama Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

"Inalillahi wainalilahi rojiun, kami menyampaikan kabar duka bahwa pada tanggal 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, telah dilakukan eksekusi mati terhadap dua warga negara Indonesia. Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah," kata Judha pada konferensi pers Kamis (17/3/2022).

Judha mengatakan, staf KJRI Jeddah sempat diperbolehkan bertemu dengan Agus dan Nawali di saat-saat terakhir sebelum mereka dieksekusi.

Kedua WNI tersebut juga sempat salat dan membaca Alquran sebelum dieksekusi.

Baca juga: Keluarga Shock Dengar Kabar AA dan NH Dieksekusi Mati di Arab Saudi

"Di saat terakhir staf KJRI Jeddah bisa bertemu Agus dan Nawali. Kemudian yang bersangkutan salat dan membaca Al-Qur’an sebelum proses eksekusi. Walaupun staf kita tidak diizinkan untuk melihat. Namun diizinkan bertemu sesaat sebelum eksekusi," ujarnya.

Judha kemudian menjelaskan bahwa Agus dan Nawali merupakan pelaku pembunuhan sesama WNI pada 2011.

Bersama Siti Komariah (SK) mereka ditangkap oleh pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah pada 2 Juni 2011.

Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.

Pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

AA, NH dan SK kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Dalam persidangan, AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

Baca juga: Kemlu Ungkap Kronologi Eksekusi Mati 2 WNI di Arab Saudi

Kemudian setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama.

Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat