androidvodic.com

Permudah Prajurit TNI dan Polri Berobat, Asabri Perluas Jaringan Rumah Sakit - News

Laporan Wartawan News, Willy Widianto

News, JAKARTA - Guna mempermudah prajurit TNI, anggota Polri dan ASN Kemenhan Polri mendapatkan layanan kesehatan PT Asabri (Persero) memperluas jaringan rumah sakit untuk pengobatan dan perawatan.

Sampai dengan Maret 2022, PT. Asabri (Persero) telah bekerja sama dengan 55 rumah sakit yang tersebar di wilayah Indonesia.

Baca juga: Kejagung Tahan Kembali Rennier Abdul Rahman Terkait Kasus Korupsi Asabri

“Asabri menetapkan 2022 sebagai tahun layanan. Asabri berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui inovasi di bidang teknologi dan inovasi lainnya, seperti hubungan kelembagaan atau kerja sama. Untuk tahun 2022, ASABRI terus memperluas kerja sama dengan rumah sakit yang tersebar sesuai wilayah kerja kantor cabang Asabri di seluruh Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta aktif, khususnya pengobatan dan perawatan yang termasuk ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja,” ujar Direktur Utama PT Asabri (Persero) Wahyu Suparyono dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin (21/3/2022).

Sebelumnya, Asabri juga telah melakukan kerja sama dengan Prodia untuk memberikan benefit layanan pemeriksaan kesehatan Peserta dan karyawan beserta keluarganya, kerja sama dengan Perum Bulog melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) untuk menyediakan kebutuhan pokok, dan kerja sama dengan Jasa Raharja untuk sinergi jaminan kecelakaan lalu lintas bagi para Peserta Asabri aktif.

Baca juga: Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ingin Ajukan Banding Tapi Belum Terima Salinan Putusan

Selanjutnya, Asabri juga berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan manfaat bagi peserta dengan melakukan kerja sama strategis lainnya.

"Adapun prosedur layanan pengobatan dan perawatan Pasien JKK Asabri, yaitu dengan melaporkan kejadian kepada pihak keluarga dan/atau Kesatuan. Selanjutnya, melaporkan ke Asabri untuk dikeluarkan Surat Jaminan Perawatan (SJP) yang kemudian Faskes mengajukan klaim biaya layanan perawatan kepada Asabri dengan melampirkan berkas resume medis dan pendukung lainnya," kata Wahyu.

PT Asabri (Persero) memiliki empat program utama, yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Pensiun (JP).

Program Jaminan Kecelakaan Kerja sendiri adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama dinas.

Baca juga: Bakal Ajukan Banding, Adam Damiri Sebut Uang Rp17,9 M Sudah Ada Sebelum Jadi Dirut Asabri

Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kejadian kecelakaan yang dialami Peserta aktif dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.

Program JKK memiliki dua manfaat, yaitu santunan dan perawatan. Dalam hal penanganan kecelakaan kerja, peserta aktif ASABRI membutuhkan fasilitas kesehatan (Faskes) untuk memberikan layanan pengobatan dan perawatan, meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas 1 (Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah/Rumah Sakit swasta yang setara), perawatan intensif, penunjang diagnostic, pengobatan, layanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter dan/atau medis, operasi, transfusi darah, dan/atau rehabilitas medik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat