Cara dan Ketentuan Memilih Lokasi Ujian SBMPTN 2022 - News
News - Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2022 telah dibuka pada Rabu, 23 Maret 2022 hingga 15 April 2022.
Dalam tahapan tersebut, peserta diminta untuk memilih Pusat UTBK PTN sebagai lokasi ujian SBMPTN.
Ada ketentuan yang harus diperhatikan, yakni peserta UTBK SBMPTN 2022 harus memilih Pusat UTBK terdekat dengan domisili.
Baca juga: Pendaftar SBMPTN, Ini Ketentuan Khusus Portofolio Bidang Seni dan Olahraga
Baca juga: Cara Pembayaran UTBK-SBMPTN 2022, Bisa Lewat ATM dan M-Banking
Alur Memilih Pusat UTBK
1. Anda akan mendapat tampilan halaman dengan kotak berisikan pesan bahwa Anda harus memilih pusat UTBK terdekat dengan domisili Anda saat ini.
Tekan tombol Ya, saya mengerti agar Anda dapat memilih pusat UTBK.
2. Anda dapat melihat data diri Anda berupa Nama, Tempat & Tanggal Lahir, NISN, NPSN, Sekolah, Nomor KIP Kuliah, Status Kebutuhan Khusus, dan Kelompok Ujian Anda.
3. Pada bagian bawah halaman Memilih Pusat UTBK, Anda dapat memilih Pusat UTBK melalui daftar drop-down yang tersedia.
4. Apabila pilihan lokasi Pusat UTBK Anda sudah sesuai dan benar, maka tekan tombol Simpan dan Lanjutkan.
Cara Simpan Permanen dan Mencetak Kartu UTBK SBMPTN 2022
1. Anda dapat melihat pilihan program studi dan portofolio yang telah disimpan permanen sebelumnya tetapi Anda tidak dapat memilih kembali program studi.
2. Pada bagian Konfirmasi dan Simpan Permanen, centang Pernyataan yang ada lalu tekan tombol Simpan Permanen.
3. Anda akan mendapat kontak konfirmasi kartu peserta, lalu tekan tombol Ya, simpan permanen.
4. Anda dapat menyimpan maupun mencetak kartu UTBK-SBMPTN 2022 untuk dibawa saat pelaksanaan ujian berlangsung dan daftar ulang SBMPTN.
Terkini Lainnya
SBMPTN 2022
Berikut adalah cara dan ketentuan peserta dalam memilih Pusat UTBK PTN sebagai lokasi ujian SBMPTN 2022.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Temuan LPSK di Kasus Tewasnya Afif Maulana: Saksi dan Korban Diduga Alami Penyiksaan dan Kekerasan
Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online Deklarasikan 5 Poin Sikap dan Tiga Langkah Bersama
YLBHI Nilai Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Merupakan Praktik Kooptasi
Berkas Gugatan Uji Syarat Usia Pilkada Adik Almas di MK Diduga Plagiasi, Pemohon Lain Tak Terima
Surat Kemenag Bintan ke MUI Viral, Kemenag RI Bantah Instruksikan Buat Testimoni Haji 2024 Sukses