androidvodic.com

Sambangi Komisi III DPR, Korban Binary Option Desak Bentuk Regulasi Khusus - News

News, JAKARTA - Para korban binary option didampingi kuasa hukumnya melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum korban Binary Option, meminta DPR membuat regulasi khusus terkait kejahatan digital. 

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum menjangkau secara menyeluruh. 

Khususnya dalam penelusuran aset digital yang termasuk sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digital atau gaya baru.

Baca juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Bakal Dihadirkan dalam Rilis Kasus Binomo Pekan Depan

Baca juga: Pemilik Binomo Diduga di Karibia, Terima Keuntungan Ratusan Miliar Dalam Setahun.

"Kami mengharapkan mungkin jadi perhatian bagi Komisi III untuk membentuk satu regulasi mengenai kejahatan digitalisasi sekarang ini."

"Aplikasi ini dibuat di luar negeri, tapi bisa digunakan di Indonesia. Undang-undang yang sekarang belum menjangkau penelusuran aset digital."

"Kami berharap Komisi III bisa memberikan perhatian terkait regulasinya," kata Finsenius, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kamis (24/3/2022), dikutip dari tayangan KompasTV.

Finsensius menyoroti aliran dana kejahatan binary option yang berjumlah besar hingga ke luar negeri.

Dia meminta Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri turut memberantas kejahatan tersebut.

"Katanya ini sudah ada sindikat internasionalnya, aliran uang sampai keluar negeri. Dengan ini kami mendorong Komisi III terkait hal ini karena mitranya Polri."

"Kami yakin hanya dua tersangka itu (IK dan DS) kerugian sudah ratusan miliar. Satu tersangka saja saldonya bisa Rp 500 miliar lebih," katanya.

Minta DPR Ungkap Pemiliki Platform 

Dr. Finsensius Mendrofa.
Dr. Finsensius Mendrofa. (istimewa)

Lebih lanjut, Finsensius juga meminta DPR selaku mitra Polri untuk mengungkap pemiliki aplikasi binary option, khususnya Binomo dan Quatex. 

Pasalnya hingga hari ini, belum diungkap siapa pemilik aplikasi tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat