KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Ada Apa? - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Dari pantauan News di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022), Annas Maamun tiba pukul 16.19 WIB.
Annas Maamun digiring menuju markas komisi antikorupsi. Dia tidak memberikan keterangan apa-apa.
Dihubungi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menjemput Annas Maamun dari kediaman ya di Pekanbaru, Riau.
"Hari ini (30/3) tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun, Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Ali, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang dari Beberapa Perusahaan untuk Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno
Ali mengatakan perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Namun, lebih jauh Ali tidak mengungkapkan maksud dibawanya Annas Maamun ke Gedung Merah Putih KPK.
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," kata Ali.
Terkini Lainnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Panitia Penyaringan Pastikan Tak Bedakan Kandidat Orang Dalam dan Luar Dalam Pemilihan Rektor UI
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jenderal Maruli Simanjuntak: Kalau Lihat Ada Prajurit TNI AD Terlibat Bisnis Ilegal Laporkan ke Saya
VIDEO Momen Panglima TNI Lantik 350 Prajurit Perwira Karir: Semoga Bisa Menjawab Tantangan Tugas
PKB Undang Seluruh Ketua Umum Partai Politik ke Perayaan HUT ke-26 Besok, Zulhas Tak Bisa Hadir
Tingkatkan Inovasi Digital Sektor Keagamaan, Kominfo - PBNU Gelar DLA
Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi Saat Terpidana Kasus Vina Diperiksa, LPSK: Info yang Kami Terima