androidvodic.com

Mahfud MD: PP PKKPH Tidak Mengurangi Kewenangan Kementerian atau Lembaga di Laut - News

News, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan 
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP PKKPH) pada 11 Maret 2022.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan PP tersebut tidak mengurangi kewenangan kementerian atau lembaga di perairan Indonesia.

Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan bahwa Badan Keamanan Laut nantinya menjadi embrio Coast Guard Indonesia.

Jokowi, kata Mahfud, juga menekankan pada kepentingan nasional agar kewenangan dari masing-masing Kementerian atau Lembaga dapat terkoordinasi dan bersinergi dengan baik.

Baca juga: Kepala Bakamla RI Ungkap Sejumlah Keuntungan Terkait Terbitnya PP PKKPH

Baca juga: Respons KSAL Soal Terbitnya PP PKKPH 

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi PP No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Keselamatan & Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia & Wilayah Yuridiksi Indonesia di Grand Mension, Jakarta pada Selasa (29/3/2022). 

"Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi kewenangan kementerian atau lembaga namun mengatur mengenai tata laksana penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut guna meningkatkan sinergitas antar kementerian/lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran dan sumber daya serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut," kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Selasa (29/3/2022).

Atas dasar tersebut Kemenko Polhukam berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia pada Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Kepala Bakamla RI dan Panglima TNI Bahas Soal PP PKKPH

Dalam sambutannya, Mahfud menyampaikan dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, untuk jangka pendek diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Untuk jangka panjang akan diatur dalam bentuk UU dengan melakukan Revisi UU Kelautan secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan, yang mengatur Bakamla sebagai Coast Guard sekaligus memberikan kewenangan penyidikan," kata Mahfud.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab Purnomo Sucipto, dan dimoderatori oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Fiqi Nana Kania.

Kegiatan juga dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, antara lain Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenhub, KKP, Kemenkeu, Kemhan, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemen PANRB, Kementan, KLHK, Bappenas, Kejaksaan, TNI AL, Polair, Bakamla, BMKG, BIN, BNN, dan BNPP. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat