androidvodic.com

Aniaya M Kece, Irjen Napoleon: Hati - Hati Kalau Bicara SARA - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengingatkan semua pihak bisa mengambil pelajaran dari perkara Muhammad Kece, bahwa negara dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dia meminta tak ada pihak manapun yang bermain - main dengan cara menjelek - jelekkan agama tertentu.

Napoleon diketahui jadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece. Penganiayaan dilakukan di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Semua pihak bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga dari semua ini, bahwa negara kita dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan main-main dengan hal itu," tegas dia usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Bantah Keroyok M Kece, Napoleon Bonaparte: Saya Perwira Tinggi Bintang Dua, Bukan Pengecut

Ia menyebut publik bebas untuk bicara apapun kecuali hal - hal yang menyangkut suku dan agama. Menurutnya kasus M. Kece bisa dijadikan peringatan bagi masyarakat bahwa penista agama akan mendapat ganjarannya.

"Bisa ngomong yang lain, tapi kalau bicara suku agama hati - hati. Dan itu menjadi alert buat kita semua," ujarnya.

Mantan Kadiv Hubinter Polri ini mengatakan kehadiran pemerintah guna mencegah munculnya sosok - sosok lain yang ingin menistakan agama tertentu amat perlu dilakukan agar kejadian serupa tak lagi terulang.

Baca juga: Dijerat Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Napoleon Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

"Hadirnya pemerintah untuk mencegah hal itu dari awal sangat diperlukan supaya tidak melebar," jelas Napoleon.

Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat