CARA Cek Daftar dan Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cair April 2022 - News
News - Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan BLT minyak goreng kepada masyarakat kurang mampu.
Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat terdampak karena kenaikan harga minyak goreng sawit di pasar.
Dikutip dari setkab.go.id, keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.
“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ungkap Presiden Jokowi.
Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Hari Ini, 8 April 2022 di Indomaret dan Alfamart
Baca juga: BLT Minyak Goreng Bisa Menjadi Solusi Jangka Pendek Tapi Bukan Jalan Keluar Mengakhiri Polemik
BLT minyak goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Bantuan senilai Rp100 ribu akan diberikan setiap bulannya.
BLT minyak goreng ini akan diberikan di muka sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.
Program BLT minyak goreng akan disalurkan kepada masyarakat pada April 2022.
Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.
Proses penyaluran BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.
Baca juga: CARA Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap II Cair Bulan April 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng
- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
- Program Keluarga Harapan (PKH);
- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Terkini Lainnya
Harga Minyak Goreng
Berikut ini cara cek penerima BLT minyak goreng Rp 300 ribu dari pemerintah, bantuan akan diberikan mulai April 2022.
Harga Minyak Goreng
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila