9 Tersangka Pengeroyokan Ade Armando, Ada Pria Bertopi yang Belum Teridentifikasi - News
News - Berikut daftar sembilan tersangka pengeroyok pegiat media sosial dan akademisi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, yang dihajar massa pada Senin (11/4/2022) lalu.
Dari sembilan tersangka, dua di antaranya masih buron.
Sementara, polisi kembali menangkap dua tersangka pengeroyok Ade Armando pada Kamis (14/4/2022) dini hari ini.
Polisi juga menggugurkan status seorang tersangka bernama Abdul Manaf.
Baca juga: Klarifikasi Polda Metro Jaya soal Try Setia dan Abdul Manaf yang Ternyata Bukan Pemukul Ade Armando
Baca juga: Sosok AKBP Setyo Koes yang Selamatkan Ade Armando saat Dikeroyok dalam Ricuh Demo di Gedung DPR RI
Daftar 9 Tersangka Pengeroyok Ade Armando:
1. Komarudin (Tertangkap)
Komarudin merupakan tersangka pengeroyok Ade Armando yang ditangkap polisi di kawasan Jonggol, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (12/4/2022).
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Komarudin berstatus sebagai wiraswasta, bukan seorang mahasiswa.
Sementara, motif Komarudin melakukan pengeroyokan adalah karena terprovokasi situasi di lokasi.
"Untuk motif pelaku Komarudin melakukan pemukulan (terhadap Ade Armando) karena terprovokasi dengan situasi yang ada di TKP," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
2. Muhammad Bagja (Tertangkap)
Muhammad Bagja juga ditangkap oleh polisi pada Selasa (12/4/2022) di kawasan Jakarta Selatan.
Berbeda dengan motif Komarudin, Muhammad Bagja melakukan memukulan kepada Ade Armando karena kesal dengan pernyataan Ade di media sosial.
M Bagja kemudian menerima pesan di media sosial bahwa Ade Armando ada di lokasi aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR pada Senin lalu.
Terkini Lainnya
Jokowi Didemonstrasi
Berikut ini sembilan tersangka pengeroyokan Ade Armando, ada pria bertopi yang belum teridentifikasi.
Jokowi Didemonstrasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Koalisi Masyarakat Sipil dan Adat Papua Gelar Aksi Beri Petisi ke MA Soal Perlindungan Hutan
Panitia Penyaringan Calon Rektor UI Bakal Libatkan PPATK Hingga KPK
Minta Pembahasan RUU Polri Ditunda, ICJR Sebut Kompolnas Harus Diperkuat Sebagai Pengawas
Iptu Rudiana Dituding Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Klaim Ayah Eky Tak Ikut Penyidikan
Tangis Dedi Mulyadi saat Dede Ngaku Siap Masuk Penjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina