androidvodic.com

Cara Membuat SKCK Secara Online, Siapkan Berkasnya Berikut Ini! - News

News - Simak cara dan syarat membuat SKCK secara online.

SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat ini merupakan keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

SKCK ini hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dalam pembuatan maupun perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online melalui laman resmi skck.polri.go.id, ataupun secara offline di setiap kantor polisi.

Baca juga: Tata Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline, Ini Persyaratannya

Baca juga: Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Syarat Membuat SKCK Secara Online

a. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

b. Fotokopi Paspor.

c. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

e. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

f. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

g. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Siapkan Syaratnya

Baca juga: Syarat dan Cara Buat SKCK secara Online Maupun di Kantor Polisi

Cara Membuat SKCK Secara Online

1. Pertama buka laman skck.polri.go.id

2. Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

3. Lalu isi pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

4. Setelah itu kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK

5. Selanjutnya isi alamat lengkap Anda

6. Kemudian pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA

7. Selanjutnya klik “Lanjut”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat