Syarat dan Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id, Simak Ketentuan Dokumen dan File Foto - News
News - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat untuk mendaftar pekerjaan atau masuk perguruan tinggi yang mensyaratkan dokumen ini.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dikutip dari laman Polri.
SKCK berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan dan jika SKCK telah melewati masa berlaku tersebut, maka dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK online.
Baca juga: Cara Cek Kuota Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Pendaftaran Ditutup 25 April
Syarat Membuat SKCK di Polres
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Link Mirror 8 Sekolah Kedinasan untuk Cek Syarat Dokumen, Pendaftaran Ditutup 30 April 2022
Syarat Membuat SKCK di Polda
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
7. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Dikutip dari PPID Semarang, berikut ini langkah-langkahnya.
Terkini Lainnya
Syarat dan cara buat SKCK Online di skck.polri.go.id, catat dokumen dan syarat file foto. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri.
BERITA REKOMENDASI
Polda Jawa Tengah Jawab Isu Gibran Urus SKCK
Gibran Tidak Urus SKCK untuk Cawapres, Ini Alasannya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Awal Mula Vincent-Desta Terseret Kasus Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Terungkap Perannya
Peringati 4 Tahun Implementasi Tata Nilai AKHLAK, Jasa Marga Gelar Acara AKHLAK Festival 2024
Tampang Bos Geng Lockbit Diduga Otak Pelaku Peretasan Pusat Data Nasional Indonesia
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam untuk Dibaca Sore Ini
100 Poster Tahun Baru Islam 2024, Bisa Edit Sendiri dan Download Gratis