Cara Daftar Program Kirim Motor Gratis PT KAI, Berlaku bagi Pemudik Bus, Travel dan Kereta Api - News
News - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membuka program angkutan motor gratis (motis) tahun 2022.
Program motis ini akan dilakukan melalui KAI Logistik.
“Pemerintah kembali menggelar Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk menekan jumlah pemudik dengan kendaraan roda dua dan menekan kemungkinan risiko kecelakaan lalu lintas,” dikutip dari laman Instagram @kai121_.
Nantinya, pemudik yang telah memiliki tiket kereta api, bus, maupun travel tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengirimkan motor ke kampung halaman.
Jika kamu termasuk pemudik dengan kategori di atas, berikut ini informasi untuk ikut program motis.
Baca juga: Dapat Cuti dan Mudik, ASN Dilarang Bukber dan Open House Lebaran 1443 H
Cara Daftar Program Kirim Motor Gratis PT KAI
Pendaftaran program motis sudah dilaksanakan mulai 20 April hingga 8 Mei 2022.
Namun, pendaftaran ini dapat ditutup jika kuota sudah terpenuhi, yaitu 9.280 kuota motor.
Angkutan motis untuk arus mudik tanggal 26-30 April 2022.
Sedangkan angkutan motis untuk arus balik tanggal 5-9 Mei 2022.
Pendaftaran program motis ini dilakukan secara online melalui laman https://bit.ly/motis2022 atau datang ke stasiun yang ditunjuk.
Berikut ini data yang harus diisi dalam formulir tersebut:
- 1 NIK KTP hanya berlaku untuk 1x arus mudik dan/atau arus balik
- Pendaftaran hanya berlaku untuk 1 kendaraan
Terkini Lainnya
Mudik Lebaran 2022
Cara Daftar Program Kirim Motor Gratis PT KAI, berlaku bagi pemudik dengan moda transportasi bus, travel dan Kereta Api. Kuota angkutan motor 9.280.
Mudik Lebaran 2022
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara