Politikus PKB: Pemerintah Harus Syaratkan Vaksin Lengkap Masuk Tempat Wisata Selama Libur Lebaran - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menilai, pemerintah sudah sangat matang menyiapkan rencana memfasilitasi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri 2022, yang didahului dengan pergerakan mudik dan akan diakhiri dengan arus balik pascalebaran.
Namun, untuk melengkapi pengaturan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah, Luqman mengusulkan agar diberlakukan juga pengaturan yang ketat bagi tempat-tempat wisata selama libur lebaran.
"Usul saya kongkret, pemerintah perlu membuat aturan yang mewajibkan tempat-tempat wisata selama libur lebaran hanya boleh menerima kunjungan dari masyarakat yang sudah vaksin lengkap (dua dosis) atau sudah vaksin ketiga (booster)," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
"Apabila belum vaksin kedua atau ketiga, maka pengunjung wajib menunjukkan hasil negatif test antigen," lanjutnya.
Baca juga: Aman di Perjalanan, Ini 5 Tips Anti Mabuk saat Mudik Lebaran Naik Bus
Menurut Sekretaris Gerakan Sosial dan Penanggulangan Bencana DPP PKB itu, pengaturan tempat wisata tersebut sangat penting dilakukan.
Luqman mengingatkan jangan sampai setelah libur lebaran, kasus Covid-19 naik tinggi akibat tempat-tempat wisata dibiarkan bebas tanpa aturan.
Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2022 dan Cara Cek Tarif Tol di Seluruh Indonesia
"Mari belajar dari pengalaman libur lebaran tahun kemarin, di mana pemerintah tidak cukup ketat mengatur pembatasan di tempat wisata. Dan, akibatnya, terjadi lonjakan kasus covid-19 pasca lebaran 2021 kemarin," ucapnya.
"Kalau terjadi lonjakan Covid-19, nanti yang pemerintah menyalahkan tradisi mudik dan aktivitas silaturrahmi halal bi halal Idul Fitri. Padahal pemicunya dari penumpukan pengunjung tempat-tempat wisata," ujarnya.
Terkini Lainnya
Mudik Lebaran 2022
Luqman mengusulkan agar diberlakukan juga pengaturan yang ketat bagi tempat-tempat wisata selama libur lebaran.
Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah
Mudik Lebaran 2022
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah