androidvodic.com

Kemenkes Segera Luncurkan Formularium Nasional Fitofarmaka, Bisa Diresepkan pada Pasien JKN - News

News, JAKARTA - Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membangun ketahanan dan kemandirian industri farmasi nasional melalui penyusunan Formularium Nasional Fitofarmaka sehingga Obat Modern Asli Indonesia (OMAI).

Fitofarmaka dapat digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Seiring dengan komitmen tersebut, penggunaan produk OMAI Fitofarmaka perlu semakin ditingkatkan di fasilitas pelayanan kesehatan formal.

Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan RI, Dr. Agusdini Banun Saptaningsih mengungkapkan bahwa Formularium Fitofarmaka akan diluncurkan pada bulan Mei 2022.

Menurut Agusdini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyetujui Formularium ini.

Baca juga: Mengetahui Pengobatan Baru Kanker Darah Pada Anak dengan Efek Samping Lebih Kecil

Formularium Nasional ini akan memungkinkan klinisi di fasilitas pelayanan kesehatan untuk meresepkan Fitofarmaka kepada pasien.

“Setelah Fornas Fitofarmaka launching pada Mei 2022, Kemenkes akan mensosialisasikan ke wilayah Indonesia Barat, Tengah dan Timur untuk fasilitas kesehatan agar membeli fitofarmaka,” kata Dr. Agusdini pada Webinar “Diseminasi Hasil Kajian Kebijakan Pengembangan Obat Tradisional Indonesia” oleh PKMK FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM), pekan lalu.

Selama ini OMAI Fitofarmaka terhalang masuk Formularium Obat-obatan Nasional untuk program JKN karena adanya Permenkes No 54/2018.

Meski sudah lolos uji klinis, Fitofarmaka masih dianggap sebagai obat tradisional karena terbuat dari bahan alam.

Padahal sebenarnya fasilitas kesehatan di daerah bisa saja meresepkan Fitofarmaka untuk pasien melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun menurut Dr. Agusdini, penyerapan DAK di daerah belum maksimal, sehingga dengan diluncurkannya Formularium Fitofarmaka, penggunaan DAK untuk pengadaan OMAI Fitofarmaka bisa lebih maksimal.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,43 triliun untuk mendorong penggunaan OMAI oleh seluruh Dinas Kesehatan di daerah.

“Kami agendakan ada 4 pekerjaan Kemenkes untuk sosialisasikan ke dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota untuk menggunakan dana sekitar Rp 1,43 triliun untuk membelanjakan sebagian DAK dan membeli fitofarmaka dan OHT di masing-masing dinas kesehatan,” ujarnya.

Penggunaan anggaran untuk pengadaan Fitofarmaka di Dinas Kesehatan daerah juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor  2 Tahun 2022 yakni guna mempercepat pembelian produk dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat