androidvodic.com

Mulai Sore Ini, Simak Jadwal Penerapan Waktu Sistem Satu Arah Mudik dan Arus Balik - News

News - Korlantas Polri mengumumkan akan memberlakukan sistem satu arah atau one way di jalan tol saat mudik lebaran 2022.

Penerapan one way arus mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 17.00 WIB.

One way berlaku dari KM 47 Tol Jakarta Cikampek sampai KM 313 gerbang Tol Kali Kangkung.

Baca juga: Volume Kendaraan di Kalimalang Mulai Meningkat, Didominasi Pemudik yang Mengendarai Sepeda Motor

Nantinya, jalur B yang biasanya digunakan untuk kendaraan dari arah timur menuju Jakarta akan digunakan untuk kendaraan yang menuju timur saat arus mudik.

"Pada saat one way ini nanti diterapkan, tentunya nanti akan ada konsekuensi. Para pemakai jalan anggota masyarakat yang akan menggunakan jalur tol ke arah Jakarta, tentunya tidak akan bisa masuk jalan tol," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Persiapan penerapan one way akan dilakukan dua jam sebelumnya. Begitu juga dua jam menjelang selesainya one way akan disiapkan rekayasa lalu lintasnya.

Jadwal Penerapan Waktu One Way Mudik

1. Kamis (28/4) pukul 17.00 WIB – 24.00 WIB dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

2. Jumat (29/4) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

3. Sabtu (30/4) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

4. Minggu (1/5) pukul 07.00 WIB – 12 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Jadwal Penerapan Waktu One Way Arus Balik

1. Jumat (6/5) pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek).

2. Sabtu (7/5) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim)

3. Minggu (8/5) mulai pukul 07.00 WIB hingga Senin (9/5) pukul 03.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).

4. Polri juga dapat memberlakukan sistem one way mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangkan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.

Informasi Mudik Lainnya

(News/Widya)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat