androidvodic.com

Oknum PNS Terlibat Kecurangan Seleksi CASN 2021, BKN: Konsekuensi Pemberhentian Tidak Hormat - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panselnas seleksi calon ASN, mendorong penindakan tegas terhadap oknum PNS yang terlibat dalam kasus kecurangan dalam proses seleksi.

BKN berharap ada sanksi bagi oknum dari sisi hukum maupun kepegawaian.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan keterlibatan oknum PNS dalam kasus kecurangan seleksi calon ASN Tahun 2021 berpotensi masuk bentuk pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan dan konsekuensinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Merujuk pada Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, konsekuensi PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," terang Satya dalam keterangannya, Jumat (29/4/2022).

Ia menyampaikan, selama proses hukum berjalan atau putusan pengadilan belum berkekuatan hukum, oknum PNS yang terlibat harus diberhentikan sementara.

Baca juga: Kapan Anak Sekolah Libur Lebaran 2022? Ini Jadwalnya serta Jadwal Cuti Bersama PNS-Karyawan Swasta

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 276 PP Manajemen PNS, yakni PNS diberhentikan sementara apabila salah satunya ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 

"BKN bersama Panselnas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait proses penahanan, namun di samping itu BKN juga menegaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi memberlakukan pemberhentian sementara  terhadap oknum PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat