androidvodic.com

Peringati May Day, Polda Metro Perkirakan Puluhan Buruh akan Sambangi Kantor KPU - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Peringatan May Day atau Hari Buruh jatuh pada Minggu (1/5/2022) hari ini.

Sejumlah aliansi buruh akan menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa peserta.

Hal ini merujuk pada surat pemberitahuan kepada polisi perihal aksi yang diperingati tiap tanggal 1 Mei.

Baca juga: 572 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Demo Buruh di Jakarta Hari Ini

Baca juga: Sejarah May Day, Hari Buruh yang Muncul dari Demonstrasi Besar di Era Revolusi Industri 1.0

"Jadi update untuk kegiatan Hari Buruh, Polda Metro Jaya telah mendapat surat pemberitahuan dari berapa elemen namun jumlahnya tidak terlalu banyak. Kurang lebih 50 orang akan turun dalam rangka May Day," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (1/5/2022).

Adapun lokasi yang menjadi titik unjuk rasa buruh adalah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. Zulpan menerangkan, elemen buruh selanjutnya juga berunjuk rasa di Bundaran HI.

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bersama mahasiswa menggelar aksi di Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bersama mahasiswa menggelar aksi di Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2022). (Fransiskus Adhiyuda)

"Tempat yang dituju adalah Kantor KPU. Selanjutnya massa akan bergerak ke Bundaran HI," ujar dia.

Sementara untuk pengaman, Polda Metro Jaya mengerahkan 572 personel gabungan untuk mengawal demo buruh 1 Mei.

"Jumlah personel yang dikerahkan mengawal kegiatan unjuk rasa May Day ada 572 personel," kata Zulpan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau agar massa buruh menjaga situasi yang kondusif selama kegiatan berlangsung. Polda Metro juga menjamin pengamanan kepada peserta demo yang akan memperingati May Day.

"Tentunya kepada mereka yang besok akan melakukan demontrasi atau unjuk rasa agar melakukan dengan tertib dan kemudian tidak menganggu kepentingan publik yang lain," imbuh Zulpan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat