androidvodic.com

Soal SE yang Wajibkan PNS DKI Jakarta Salat Id di JIS, Ketua MUI: Salahnya Dimana? - News

News - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengometari terkait Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Marulla Matali yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di DKI Jakarta agar melaksanakan salat Idul Fitri di Jakarta International Stadium (JIS).

Melalui akun Twitter pribadinya, Cholil Nafis menuliskan, SE tersebut tidak memiliki masalah.

Dirinya juga mengaku memperoleh surat edaran serupa dari Pemprov DKI Jakarta.

Cuitannya tersebut tertuang saat dirinya membalas cuitan dari seorang warga net dengan akun bernama @zetoum.

Baca juga: Anies: Begitu Banyak Kenangan Direkam dan Cerita Diungkapkan Seputar Lebaran di JIS

Baca juga: Diberi Izin Masuk oleh Anies, Masyarakat Nikmati Suasana di Stadion JIS Usai Salat Idulfitri

Selain itu, akun tersebut juga menautkan surat edaran yang dimaksud.

“Semoga bukan karena ini,” tulis @zetoum.

“Surat tugas pun tak ada masalah mas, saya pun diundang dg surat Pemprov DKI. Itu tak mengurangi keikhlasan. Atasan klo ngajak ke bawahannya utk kebaikan kan bagus. Salahnya dmn?” jawab Cholil Nafis.

Selain itu, Cholil juga mencuitkan terkait salat Idul Fitri yang dilaksanakan di JIS pada Senin (2/5/2022).

Dia menyebut shalat Idul Fitri yang dilakukan di lapangan merupakan syiar keagamaan dan luapan kebahagiaan umat Islam yang telah melaksanakan puasa saat Ramadan.

“Shalat jemaah tanda kesatuan sehingga pahalanya berlipat sampe’ 27 kali. Sdgkan shalat Idul Fitri dilapangan itu syi’ar keagamaan dan luapan kebahagiaan krn berhasil mengikuti training Ramadhan dan menemukan diri yg fitri.”

“Yaitu lebih dekat dg Allah dan lebih peka jiwa sosialnya,” katanya.

Sebelumnya, beredar surat edaran terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di JIS yang diwajibkan bagi ASN dan non-ASN.

Namun, Anies menampik adanya kewajiban untuk ASN dan non-ASN agar melaksanakan shalat Idul Fitri di JIS.

Dikutip dari Kompas TV, ia mengatakan surat edaran itu adala bentuk pemberitahuan bahwa salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di kantor wali kota maupun kantor bupati.

Baca juga: Salat Idul Fitri Bareng Anies Baswedan, Zulhas Puji JIS Kebanggaan Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat