Pemerintah Jawab soal Tudingan Tak Transparan dalam Proses Penunjukan Penjabat Kepala Daerah - News
Laporan Reporter News, Reza Deni
News, JAKARTA - Pemerintah menjelaskan soal mengapa penunjukan penjabat kepala daerah yang bakal mengisi kekosongan sejumlah wilayah baik provinsi maupun kabupaten dan kota terkesan tak transparan.
"Mengapa ini tidak transparan dan sebagainya? karena penjabat ini penugasan dan dia hadir karena kondisi transisi, dan ASN pejabat negara di mana presiden pembina dan pimpinan tinggi ASN, jadi keputusan ada di atas," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat menjadi pembicara di Talkshow Nasional Tribun Series secara virtual, Rabu (11/5/2022).
Menurutnya, penjabat kepala daerah harus dilihat sebagai bentuk political appointed (politik penugasan), bukan political elected (politik pemilihan).
"Jadi menganalogikan pendekatan political appointed dan elected adalah dua hal yang berbeda. Ini penjabat adalah political appointed, not elected. Ini harus kita pahami bersama," katanya.
Dia mengatakan bahwa aspek-aspek seperti transparansi dan yang menyangkut demokrasi sebagaimana dalam political elected harus dipertimbangkan.
"Jadi meminta aspek-aspek demokrasi itu hal yang merupakan penugasan, itu perlu kita pertimbangkan bersama-sama. Sekali lagi ini adalah kondisi transisi dan ini adalah penugasan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 2022 sebanyak 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir.
Baca juga: Beredar Daftar Nama Penjabat Gubernur di 5 Provinsi yang Akan Dilantik Mendagri Kamis 12 Mei Besok
Dari jumlah itu, ada tujuh gubernur yang harus melepaskan jabatannya.
Ketujuh nama itu adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Terkini Lainnya
Jabatan Kepala Daerah
Pemerintah menjelaskan soal mengapa penunjukan penjabat kepala daerah yang bakal mengisi kekosongan sejumlah wilayah
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Jabatan Kepala Daerah
BERITA REKOMENDASI
Bertemu Jokowi, Khofifah Belum Bahas Pj Gubernur Jatim
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara