Polri Sebut 2 dari 5 WNI yang Disanksi Amerika Karena Danai ISIS Ternyata Eks Napi Teroris - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Polri mengungkap sosok lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang disanksi Amerika Serikat (AS) lantaran diduga menjadi fasilitator keuangan ISIS.
Dua diantaranya ternyata merupakan eks narapidana terorisme (Napiter).
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada 2 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022).
Dijelaskan Dedi, dua orang yang pernah diproses hukum itu adalah Ari Kardian dan Rudi Heriadi.
Bahkan, Ari Kardian pernah dihukum dua kali karena mengirim orang ke Suriah.
"Ari Kardian sudah bebas. Kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari dua kali diproses hukum. Hukuman pertama dan kedua 3 tahun," jelas Dedi.
Baca juga: BNPT Tindaklanjuti Terkait 5 WNI Yang Disanksi Amerika Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS
Di sisi lain, Dedi menambahkan Rudi Heriadi juga merupakan eks napiter yang kini sudah bebas.
Dia divonis bersalah karena keterlibatan terorisme di Suriah.
"Rudi Heriadi tahun 2019 vonis 3 tahun 6 bulan baru bebas, karena deportan dari Suriah," ungkap dia.
Sementara itu, sambung Dedi, 3 WNI yang disanksi AS lainnya masih belum pernah dihukum oleh tim Densus 88. Ketiganya diduga berada di luar negeri.
"2 perempuan Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakin kuat saat ini berada di Suriah diketahui dari dokumen perjalanan. 1 lagi Muhammad Dandi Adiguna berdasarkan keterangan ayahnya sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada lima orang Indonesia yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS dalam melakukan teror.
Kelima orang ini beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.
Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain.
Selain itu, menurut mereka, kelimanya melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Depkeu AS mengatakan jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.
Dalam keterangan itu juga disebutkan, sebagian penggunaan dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota.
"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Selasa (10/4/2022).
Terkini Lainnya
Penangkapan Terduga Teroris
Polri mengungkap sosok lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang disanksi Amerika Serikat (AS) lantaran diduga menjadi fasilitator keuangan ISIS.
Harapan Ibunda Vina Cirebon dan Secuil Aktivitas Pegi Setiawan Selama 48 Hari di Tahanan
Penangkapan Terduga Teroris
BERITA REKOMENDASI
Densus 88 Gerebek Rumah Warga di Magetan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila