androidvodic.com

Polisi Gagalkan Pengiriman 8 Kontainer Berisikan 121 Ton Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste - News

News, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer itu berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Legislator Demokrat: Masyarakat Tunggu Kejutan Baru Kejagung Soal Pengungkapan Kasus Migor

Baca juga: 6 Kapal yang Diamankan terkait Larangan Ekspor Minyak Goreng Kini dalam Proses Penyidikan TNI AL

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor.

Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut. 

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Baca juga: Drama Penyergapan Penculikan Anak di Senayan, Pelaku Berniat Tabrak Polisi, Dibalas Timah Panas

Baca juga: Fakta Penculik Anak Ditangkap di Senayan: Latihan Teroris di Poso, Baru Keluar Lapas Gunung Sindur

Baca juga: Penculik Anak yang Ditangkap di Senayan Pakai Modus Mengaku Polisi dan Satgas Covid-19

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS.

Adapun invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua. 

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus. 

Baca juga: 2 Kasus Tahanan Meninggal di Polresta Deliserdang dan Polres Muna, Keluarga Bereaksi hingga Demo

Baca juga: 3 Kasus Polisi Ditikam, Ditombak dan Dipalak Penjambret, Orang Mabuk hingga Pegawai Honorer

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat