androidvodic.com

Polri Imbau Saifuddin Ibrahim Segera Menyerahkan Diri atau Bakal Ditangkap FBI - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Polri masih terus berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS). Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa opsi pertama adalah Saifuddin Ibrahim diminta menyerahkan diri untuk pulang ke Indonesia.

Jika tidak mau, kata dia, masih ada opsi kedua. Yakni, pihaknya telah bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.

"Kita masih berkoordinasi dengan FBI untuk proses pemulangan antara dia menyerahkan diri atau diamankan oleh FBI," kata Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5/2022).

Lebih lanjut, Gatot menuturkan pihaknya juga masih menunggu hasil koordinasi antara Hubinter Mabes Polri dengan FBI. Khususnya mengenai rencana pengembalian tersangka dari AS.

"Jadi intinya kepolisian masih berkoordinasi dengan FBI dalam hal ini pihak Hubinter terkait dilakukan proses pemulangan," ujarnya.

Baca juga: Kenapa Akun Saifuddin Ibrahim Tak Diblokir Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama? Ini Kata Polisi

Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu. Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.

"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," ujarnya.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat