androidvodic.com

Firli Bahuri Ingin KPK Tak Ulangi Masa Lalu, Ada 3 Tersangka Bebas, Ini Daftarnya - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menginginkan lembaga yang kini dipimpinnya tak mengulangi kesalahan masa lalu.

Kesalahan dimaksud ialah bebasnya tersangka korupsi saat diadili.

"Kami tidak akan mengulangi hal-hal yang terjadi di masa lalu. Misalnya ada yang ditetapkan tersangka lama gitu, baru diajukan ke pengadilan, begitu diadili bebas," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Dalam catatannya, Firli menyebut ada tiga tersangka yang divonis bebas. Namun, ia enggan mengungkapkan identitas.

"Minimal setahu saya ada tiga tersangka yang bebas di peradilan. Saya tidak sebut, kawan-kawan pasti tahu yang bebas itu," katanya.

Baca juga: KPK Lanjutkan Penggeledahan 2 Kantor SKPD Pemkot Ambon

Firli memastikan KPK yang kini ada di bawah komandonya bskal bekerja keras untuk mencari bukti terlebih dulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Kalau tidak ada bukti tidak bisa. Kita tidak boleh berangan-angan. Ada laporan, kita tetapkan tersangka. Tidak boleh menyendat hak asasi orang," Firli menegaskan.

News coba merangkum tiga tersangka yang divonis bebas, berikut datanya:

1. Sofyan Basir

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir terbebas dari belenggu kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hariono, menyatakan Sofyan bebas dari tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat Sofyan terbukti tak mengetahui uang Rp4,75 miliar yang diberikan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Baca juga: Firli Bahuri Soal Harun Masiku: Dia Tidak Bisa Tidur Nyenyak karena KPK Cari Terus

Hal ini bersesuaian dengan keterangan Eni dan Kotjo di persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat