14 Ribu Orang Berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir Hari Ini - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, JAKARTA - Sebanyak 14.800 penumpang kereta api (KA) yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, untuk Stasiun Pasar Senen terdapat 7.300 penumpang berangkat dengan jumlah 22 KA yang beroperasi.
"Penumpang berangkat (sebanyak) 7.300 atau 44 persen," kata Eva saat dalam keterangannya.
Sementara yang berangkat dari Stasiun Gambir, kata dia, ada 7.500 orang dengan total 27 KA yang beroperasi.
"Penumpang berangkat (sebanyak) 7.500 atau 60 persen," ujar Eva.
Dia mengimbau para penumpang agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai, Rabu (18/5/2022) kemarin.
"Pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan," ucapnya.
Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh dari Stasiun Senen dan Gambir yang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes Covid
Aturan itu sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Terkini Lainnya
Sebanyak 14.800 penumpang kereta api (KA) yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).
Kini Sudah Bebas, Pegi Cerita Alasannya Dulu Berani Bantah Bunuh Vina, Singgung Foto Keluarga
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara