androidvodic.com

Propam Polri Akan Periksa Kapolres Bima Soal Dugaan Persekusi dan Kriminalisasi Mahasiswa - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Mabes Polri merespon soal adanya aksi demo yang dilakukan Himpunan Pemuda dan Mahasiswa (Hipma) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Puluhan orang itu menggelar aksi di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta untuk meminta Kapolda Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dan Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dicopot karena diduga melakukan persekusi dan kriminalisasi.

Terkait itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan memeriksa AKBP Heru soal permintaan masyarakat itu.

"Ya (pemeriksaan Kapolres Bima) tentunya nanti akan ditangani oleh polres setempat," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut Polri dalam hal ini akan melakukan pengecekan soal adanya aduan masyarakat itu.

"Pasti dilakukan pengecekan alasan kenapa ada sekelompok masyarakat yang meminta (pencopotan). Pasti akan didalami terlebih dahulu," ucapnya.

Baca juga: Pemuda dan Mahasiswa Bima Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolda NTB dan Kapolres Bima Dicopot

Gatot menerangkan Mabes Polri akan terbuka terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggotanya.

"Kalau kami prisipnya semua informasi dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti, dengan adanya informasi itu apalagi disampaikan secara langsung tentunya temen-temen dari Propam, dari fungsi pengawasan pasti akan menindaklanjuti hal tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, massa dari Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (Hipma NTB) Jakarta menggeruduk gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Puluhan pemuda dan mahasiswa itu datang untuk menggelar aksi unjuk rasa dengan meminta Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dan Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dicopot.

Permintaan pencopotan itu bukan tak beralasan.

Baca juga: Disnakertrans NTB Beberkan Modus Oknum Perdagangan Orang

Massa aksi meminta itu karena AKBP Heru disebut telah melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap 10 aktivis dan mahasiswa saat membubarkan paksa aksi di sana.

Ke-10 aktivis dan mahasiswa itu ditahan buntut pembubaran paksa aksi demonstrasi dan blokade jalan di Monta Selatan Kabupaten Bima, NTB selama 4 hari berturut-turut dan dianggap telah mengganggu pengguna jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat