androidvodic.com

Anggota MRP Papua Bantah Pernyataan Ketua MRP yang Sebut Istana Lakukan Politik Pecah Belah - News

News, JAKARTA - Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Dorince Mehue membantah pernyataan Ketua MRP Papua, Timotius Murib yang menyinggung Istana lakukan politik pecah belah MRP.

"Pernyataan yang sangat keliru dan melanggar etika pejabat publik. Presiden punya hak prerogatif mendengar dan mengundang setiap warga negara, termasuk kami 6 MRP Papua dan 4 anggota MRP Papua Barat secara resmi diundang oleh Presiden Jokowi ke Istana Bogor pada 20 Mei 2022 lalu, terkait kebijakan politik negara tentang tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua," ujar Dorince Mehue.

Menurut Dorince Mehue selama ini Ketua MRP belum pernah melakukan mekanisme kelembagaan melalui Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota MRP guna membahas Penolakan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi dan Penolakan DOB Papua.

"Jadi sebenarnya yang melakukan pecah belah di internal lembaga MRP adalah Ketua MRP sendiri, " tegasnya.

Baca juga: Mahfud MD: Ada Bupati di Papua yang Sudah Deklarasi Menjadi Calon Gubernur Daerah Otonomi Baru

Terkait undangan Presiden Joko Widodo kepada sejumlah perwakilan MRP di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat (20/5/2022) lalu, Dorince menilai sebagai hak prerogatif Presiden untuk mendengar dan mengundang setiap warga negara.

"Presiden punya hak prerogatif mendengar dan mengundang setiap warga negara, termasuk kami enam MRP Papua dan empat anggota MRP Papua Barat secara resmi diundang oleh Presiden Jokowi ke Istana Bogor pada 20 Mei 2022 lalu," jelas Dorince.

Ia pun menilai, Timotius seharusnya bersikap bijak, adil, dan berimbang dalam menerima setiap aspirasi orang asli Papua yang berbeda baik yang mendukung dan menolak DOB Papua.

Dorince pun menilai Timotius telah melakukan pelanggaran jabatan.

Baca juga: Legislator Gerindra Ajak Masyarakat Papua Dukung Pembentukan DOB

Pasalnya, Timotius, menurut Dorince juga telah mengubah Tata Tertib MRP untuk kepentingan tertentu tanpa konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Ia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memanggil pimpinan MRP dan seluruh anggota MRP agar melakukan klarifikasi atas pelanggaran jabatan yang dilakukan terhadap PP 54 Tahun 2004 junto PP 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua.

"Ini jelas sekali bahwa Ketua MRP menyalahkan kewenangan jabatannya karena mengatasnamakan lembaga MRP untuk membawa kepentingan kelompok tertentu," tutup Dorince.

Sebelumnya, Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, Istana melakukan politik pecah belah lantaran mengundang beberapa anggota MRP tanpa melalui mekanisme.

Tanpa izin resmi lembaga, para anggota MRP itu hadir ke Istana Bogor lalu menyetujui UU Otsus dan pemekaran wilayah, dua isu yang selama ini kontra dengan sikap MRP.

"Ini adalah satu perbuatan pemalsuan yang dilakukan negara. Kita klarifikasi dengan internal teman-teman yang ke Istana, mereka begitu balik, mereka katakan itu atas undangan Presiden," kata Timotius.

"Pelaku pecah belah ini pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait dan Bapak Presiden. Jadi, seharusnya pemerintah pusat introspeksi diri, kenapa kita ini (orang asli Papua) terus di bawah kekerasan," ucap dia.

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ketua MRP Disebut Salah Gunakan Wewenang Jabatan dan Lakukan Perpecahan di Internal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat