Menyoal CPNS Mengundurkan Diri, Siapa Pengganti Kursi Kosong hingga Sanksi - News
News - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
Diketahui dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 105 CPNS yang menyatakan mundur.
Adapun sebanyak 5 dari 105 CPNS tersebut akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.
Sehingga, jumlah kursi CPNS yang kosong kini berkurang menjadi 100.
Baca juga: Istri Tidak Mau Pindah dari Bekasi ke Kota Serang, CPNS Ini Putuskan Mengundurkan Diri
Baca juga: Apa Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri? Ini Dampak bagi Negara hingga Sanksi yang Diterima
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun 100, dibanding minggu kemarin 105 karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," kata Satya dilansir Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).
Satya mengatakan, kursi CPNS yang kini kosong masih bisa diganti, jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Kursi itu akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya atau di bawah para peserta yang mengundurkan diri.
Adapun mengenai pergantian kursi kosong CPNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Peraturan Mengenai CPNS
Mengenai penerimaan CPNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Menurut Pasal 54 Menpan RB tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kemudian diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.
Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Terkini Lainnya
CPNS 2021
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. Kursi kosong akan digantikan pelamar lain.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila