androidvodic.com

Komisi VIII DPR Setuju Penambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun untuk Biaya Operasional Haji - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Komisi VIII DPR menyepakati usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 1,5 triliun untuk biaya operasional ibadah haji 1443H/2022M.

Tambahan anggaran disebut berasal dari dana efisiensi pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, usai rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

"Kami dengan Pak Menteri Agama tadi sudah menyepakati terhadap komponen itu sebesar Rp 1,5 triliun lebih sedikit. Sudah sepakati sumbernya dari nilai manfaat dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya," kata Yandri.

Yandri menjelaskan tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah Haji.

Dengan demikian, tidak ada tambahan setoran yang akan dibebankan kepada calon jemaah Haji.

Di sisi lain, Yandri juga meminta masyarakat tidak termakan isu-isu yang tidak bertanggung jawab mengenai biaya pelaksanaan ibadah Haji.

Baca juga: 95 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

Terpenting saat ini jemaah dapat berangkat menunaikan ibadah Haji.

"Saya kira yang paling penting dengan adanya jemaah haji berangkat dengan insyaallah tidak ada halangan. Kita minta ke masyarakat supaya tidak termakan dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab," ucap Yandri.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya tambahan pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H/ 2022 M total sebesar Rp 1,5 Triliun.

Hal itu disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/5/2022).

Baca juga: BPKH Kedepankan Enam Prinsip dalam Mengelola Dana Haji, Transparan Masuk Aspek Penting

Yaqut menyebut, usulan tambahan itu lantaran pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan, khususnya terkait dengan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (pelayanan masyair).

Di mana, besaran biaya sistem paket layanan masyair per jemaah sebesar SAR5.656,87.

Di sisi lain, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada tanggal 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02 per jemaah.

"Sehingga terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per Jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR380.516.587,42 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp1.463.721.741.330,89," kata Yaqut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat