androidvodic.com

Kemenko Polhukam Teken MoU dengan BSSN, Mahfud MD Bicara Visi Percepatan Transformasi Digital Jokowi - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sertifikat Elektronik di Kantor BSSN Jakarta pada Selasa (31/5/2022).

MoU ditandatangi oleh Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Sesmenko Polhukam Letjen TNI Mulyo Aji, dan Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian didampingi Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Doni Pakel.

Menurut Mahfud penandatanganan MoU tentang Sertifikat Elektronik antara Kemenko Polhukam dan BSSN tersebut harus dilihat sebagai suatu upaya untuk memulai suatu tahapan dan tingkatan baru dalam berkinerja.

Ia berharap seluruh administrasi internal dapat berjalan lebih cepat, efektif dan efisien.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (1/6/2022).

"Dimulai dari penerapan sertifikat elektronik dalam SRIKANDI di Kemenko Polhukam sebagai sarana korespondensi secara internal dan eksternal sehingga pelaksanaan proses surat dinas keluar yang segera diperlukan. Sebagai contoh, tidak perlu menunggu pejabat penandatangan ada di tempat. Jadi bisa ditandatangan di mana saja," kata Mahfud.

Baca juga: Kepala BSSN Ungkap 3 Lapisan Ancaman di Dunia Siber

Ia juga menegaskan penerapan sertifikat elektronik merupakan salah satu perwujudan dalam memenuhi visi Presiden Joko Widodo tentang percepatan transformasi digital di Indonesia.

Menurutnya transformasi digital tidak bisa diabaikan jika tidak ingin tertinggal dalam arus kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Terutama, lanjut dia, dalam perkembangan zaman di era 4.0 saat ini.

"Percepatan transformasi digital itu misalnya dimulai dari pemangkasan eselon-eselon yang agak lamban, kadang kala menghambat. Tapi pada saat yang bersamaan, sambil eselon-eselon itu dipangkas, aplikasi-aplikasi pelayanan atau pengaduan secara digital itu sudah mulai dilakukan, sehingga sekarang relatif lebih efisien," kata Mahfud.

Ia mengatakan semangat transformasi digital di negeri ini sejatinya telah dibingkai secara utuh sejak penetapan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Kemenko Polhukam, kata dia, telah melaksanakan transformasi digital sejak lama.

"Dimulai dengan aplikasi atau sistem informasi yang bentuknya masih sederhana, hingga saat ini telah menerapkan sistem informasi e-government yang mumpuni," kata Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat