androidvodic.com

Soal Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Ini Hukuman Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer - News

News - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi soal penhapusan tenaga honorer.

Penghapusan tenaga honorer tersebut akan diberlakukan di akhir tahun 2023.

Mengutip Kompas.tv, dalam SE tersebut, Tjahjo menyampaikan bahwa latar belakang berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal tersebut berisikan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer di Kota Cilegon Terancam Kehilangan Pekerjaan

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai tanpa Seleksi CPNS/PPPK

Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, akan ada sanksi bagi pejabat pembina kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer.

"Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Tjahjo dalam Surat Edaran MenPANRB terkait penghapusan tenaga honorer, dikutip Jumat (3/6/2022).

Tidak hanya sanksi dari internal, tindakan merekrut tenaga honorer setelah aturan penghapusan berlaku juga bisa menjadi temuan pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," ujar Tjahjo.

PPK Diharap Mematuhi Peraturan

Diberitakan sebelumnya, ada beberapa poin yang harus dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berikut ini rinciannya:

- Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

- Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

- Terkait perekrutan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalu Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status pegawai outsourcing bukanlah tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

- Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

(News, Renald/Yunita)(Kompas.tv, Dina Karia)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat