Aturan Baru dari Arab Saudi, Masuk Raudhah Terjadwal - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan ketentuan baru bagi jemaah haji untuk masuk ke Raudhah.
Institusi yang melayani jamaah haji, Muassasah Adilla, telah menerbitkan surat tentang waktu ziarah Madinah bagi jemaah haji Indonesia.
Berdasarkan surat tersebut, masuk ke Raudhah harus sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Ada ketentuan baru dari Muassasah Adilla, bahwa untuk masuk Raudhah harus berdasar jadwal yang kita tentukan," ujar Konsul Haji KJRI Nasrullah Jasam melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Menurut Nasrullah yang juga Wakil Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, kolom usulan jadwal masuk Raudhah sudah tersedia di e-haj.
Penjadwalan tersebut awalnya dilakukan Muassasah Adilla, dan sekarang dilakukan oleh PPIH.
"Jadwal itu kita input dalam e-haj, aplikasi yang dikembangkan oleh Saudi," ucap Nasrullah.
Kepala Daker Madinah Amin Handoyo menambahkan bahwa jadwal jemaah laki-laki dan perempuan berbeda.
Bagi jemaah perempuan, jadwal masuk Raudhah dari jam 7 sampai 8 pagi.
Jemaah haji perempuan masuk ke Raudhah melalui gerbang nomor 24 atau pintu Usman bin Affan.
"Untuk jemaah laki-laki, jadwalnya jam 13 - 14 waktu Arab Saudi dari gerbang 37 atau pintu Bilal Bin Rabah," ungkap Amin.
Baca juga: Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Jakarta Terbang ke Tanah Suci Besok Pagi
Saat akan masuk ke Raudhah, lanjut Amin, jemaah menunjukkan tasrih (surat izin) yang berisi daftar nama yang telah diinput dalam e-haj.
Surat tasrih itu akan dibagikan ke jemaah melalui Kasektor, Ketua Kloter, Ketua Rombongan, dan Ketua Regu.
Surat tasrih itu berisi keterangan tentang jumlah jemaah, waktu (tanggal dan jam), nomor pintu masuk, nomor gerbang masuk, serta daftat nama dan nomor paspor jemaah.
Terkini Lainnya
Ibadah Haji 2022
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan ketentuan baru bagi jemaah haji untuk masuk ke Raudhah.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi