Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Akan Terima Tunjangan Pensiun dan Lainnya - News
Laporan Wartawan News, Gita Irawan
News, JAKARTA - Hakim Militer Tinggi sekaligus Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel CHK Hanifan Hidayatullah menyampaikan hak-hak rawatan kedinasan dari Kolonel Inf Priyanto, akan dicabut setelah vonis yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Seperti diketahui, Kolonel Priyanto adalah terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Bara
Usai vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dijatuhkan Hakim Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (7/6/2022) hari ini, kata dia, Priyanto masih nemiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding.
Namun demikian, Priyanto menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Ini 10 Hal Yang Memberatkan Kolonel Inf Priyanto
Jika putusan tersebut telah inkracht, maka akan dilakukan eksekusi terhadap vonis di antaranya dengan memberhentikan Priyanto secara administrasi oleh satuannya.
"Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi mereka sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," kata Hanifan usai sidang.
Selain itu, kata dia, Priyanto juga akan dipenjara di lapas sipil setelah putusan tersebut inkracht.
"Terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata dia.
Sebelumnya Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto pada Selasa (7/6/2022).
Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.
Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Memidana terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah.
Terkini Lainnya
Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Selain itu, kata dia, Priyanto juga akan dipenjara di lapas sipil setelah putusan tersebut inkracht.
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Tekankan Komitmen Percepat Transisi Energi
Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Indonesia, Pelaku Diminta Dijerat Hukuman Mati
2 DPO Fiktif Kasus Vina Diungkit Lagi di Sidang Pegi, Eks Kabareskrim: Hukum Seolah-olah Mainan
Serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional Disebut Tergolong Aksi Terorisme Siber
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Besok Senin, 8 Juli 2024: Potensi Hujan, Petir, dan Angin Kencang
Wenseslaus Manggut: Revisi UU Penyiaran Harus Turut Perhatikan Playing Field yang Setara